sumber: Tribun Network
Fenomena “Cukup Aku Saja WNI” yang sempat viral di media sosial, merujuk pada penerima beasiswa LPDP yang enggan pulang ke Indonesia dan justru berpindah kewarganegaraan, merupakan sebuah potret ironi yang kompleks. Di satu sisi, ini adalah kerugian investasi negara. Namun di sisi lain, ini adalah alarm keras bagi ekosisten riset dan lapangan kerja di dalam negeri.
Beasiswa LPDP bukan sekadar hadiah prestasi, melainkan investasi negara. Dana yang digunakan berasal dari Dana Pendidikan yang bunganya disisihkan dari APBN. Artinya, ada kontribusi pajak dari rakyat kecil, mulai dari petani hingga buruh, di dalamnya. Ketika seorang awardee memutuskan untuk menetap di luar negeri demi kenyaman pribadi, maka mereka secara moral berutang pada jutaan orang yang telah membiayai sekolah mereka. Sebenarnya, tujuan LPDP adalah penambahan kecerdasan bangsa. Melalui LPDP, anak-anak bangsa Indonesia mampu bersekolah sesuai dengan cita-cita mereka, misalnya berkuliah di luar negeri. Namun, jika mereka tidak pulang, maka yang terjadi justru pelarian modal intelektual. Akibatnya, modal investasi yang dibiayai negara lari ke negara lain sehingga masyarakat Indonesia tidak dapat merasakan dampak dari beasiswa LPDP tersebut.
Kita tidak bisa menutup mata bahwa narasi “enggan pulang” muncul karena ketakutan akan stagnasi karir di dalam negeri. Banyak lulusan doktor dari universitas top dunia merasa lelah dengan birokrasi, pendapatan belum cukup, dan merasa minim dengan infrastruktur di Indonesia. Pertama, birokrasi yang melelahkan. Peneliti awardee sering kali terjebak dalam urusan adminitrasi yang terlalu banyak sehingga tidak fokus pada inovasi, melainkan pemenuhan tuntutan adminitrasi . Kedua, minimnya infrastruktur. keterbatasan laboratorium dan dana riset di Indonesia membuat peneliti awardee lelah jika dibandingkan dengan luar negeri. Biaya publikasi yang mahal dapat mengurung kreativitas peneliti karena mereka akan berpikir dua kali untuk melakukan penelitian. Ketiga, standar gaji yang diperoleh. Gaji tenaga ahli di Indonesia sering kali dianggap tidak apresiatif terhadap investasi waktu dan otak yang dikeluarkan. Mereka harus menyisihkan gaji untuk publikasi dan riset akibat keterbatasan dana riset. Mereka melakukan hal itu untuk memenuhi tuntutan adminitrasi akademik.
Polemik “Cukup Aku yang WNI” dapat memberikan efek domino pengetatan bagi pelamar beasiswa LPDP di masa depan. Polemik ini menciptakan sentimen negatif yang merugikan pelamar. Akibatnya, proses seleksi menjadi sangat ketat dan syarat adminitrasi yang semakin mengunci. Hal ini bisa mematikan minat talenta anak bangsa yang sebenarnya tulus mengabdi kepada negara, nemun merasa terintimidasi oleh pengawasan yang terlalu ketat.
Apa solusinya? Untuk mengatasi polemik ini, pendekatan sanksi saja tidak cukup, namun harus ada pendekatan insentif. Hal ini dapat dilihat dari beberapa sektor. Pertama, di sektor pemerintah. Pemerintah melalui BUMN dan Kementrian harus mampu menempatkan para lulusan LPDP sesuai dengan bidang keahlian. Dengan adanya kepastian karir dan jalur pengabdian yang jelas, keraguan awardee untuk pulang akan teratasi karena alasan “takut menganggur” atau “tidak relevan” dapat diminimalisir secara signifikan.
Kedua, di sektor ikatan alumni LPDP. Ikatan alumi LPDP perlu memperkuat jaringan profesionalnya. Sejak keberangkatan, awardee perlu diekspos isu-isu rill di Indonesia yang butuh solusi dari keahlian mereka. Program mentor-mentee antara alumni senior yang sukses berkarir di Indonesia dengan mahasiswa yang masih belajar dapat menumbuhkan rasa kepemilikan dan tanggungjawab moral untuk berkontribusi ke Indonesia. Ketiga, fleksibilitas kontribusi. Kita menyadari bahwa Indonesia belum mampu memberikan infrastruktur yang memadai. Karena itu, pemerintah dapat menerapkan kebijakan kontribusi jarak jauh secara terbatas dan legal. Misalkan, peneliti yang bekerja di laboratorium luar negeri tetap diakui pengabdiannya jika mereka aktif melakukan transfer ilmu dan teknologi, membimbing mahasiswa Indonesia secara daring, dan membawa proyek riset internasional ke institusi dalam negeri.
Dengan cara ini, ilmu pengetahuan tetap mengalir ke Indonesia meski individu tersebut secara fisik sedang berada di luar negeri. Menurut kalian, apakah model yang terakhir “fleksibilatas kontribusi” cukup efektif daripada memaksa mereka untuk pulang ke Indonesia dimana ekosistemnya belum siap?
Penulis: Adin Lazuardy Firdiansyah, S.Si., M.Mat. (Ketua DPC Bhumi Literasi Bangkalan)


