Viralnya tanda tangan Kapolda Sumatera Barat saat peresmian pembangunan Masjid Al Hidayah Polres Solok menjadi cerminan bagaimana media sosial bekerja dalam membingkai sebuah peristiwa. Acara yang sejatinya sarat makna spiritual dan institusional itu justru terseret ke ruang diskusi publik karena satu detail kecil yang tak terduga. Tanda tangan berbentuk tanda centang tersebut memicu gelombang komentar netizen yang beragam, dari yang sekedar terhibur hingga yang mempertanyakannya secara serius.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perhatian publik di era digital tidak selalu bertumpu pada substansi. Sebaliknya, aspek visual yang unik atau tidak biasa kerap menjadi pemantik viralitas. Dalam hitungan jam, sebuah foto dapat berpindah dari dokumen resmi menjadi bahan perbincangan nasional. Di titik ini, makna peresmian masjid perlahan bergeser, tergantikan oleh narasi ringan yang lebih mudah dikonsumsi warganet.
Tanda tangan sendiri sejatinya adalah simbol legalitas dan pengesahan. Secara administratif, bentuk tanda tangan tidak diatur harus rumit atau artistik. Selama dapat diidentifikasi dan diakui pemiliknya, tanda tangan tetap sah secara hukum. Namun bagi pejabat publik, simbol ini sering kali dipandang lebih dari sekedar formalitas administratif.
Bagi sebagian masyarakat, tanda tangan pejabat mencerminkan wibawa dan citra institusi. Bentuk yang terlalu sederhana bisa dianggap tidak lazim atau bahkan tidak serius, meski anggapan tersebut lebih bersifat persepsi ketimbang substansi. Persepsi inilah yang kemudian berkembang liar di media sosial, diperkuat oleh budaya komentar cepat dan penilaian instan.
Di sisi lain, kesederhanaan tanda tangan Kapolda Sumbar juga dapat dibaca sebagai bentuk kepraktisan dan kerendahan hati. Tidak ada upaya membangun citra berlebihan melalui simbol personal. Dalam kondisi tertentu, hal ini justru selaras dengan nilai-nilai kesederhanaan yang diajarkan dalam kehidupan beragama, terutama saat meresmikan rumah ibadah.
Namun persoalan menjadi lebih kompleks ketika setiap tindakan pejabat publik selalu berpotensi disalahartikan. Media sosial menciptakan ruang di mana fakta mudah terpotong dan makna mudah bergeser. Apa yang bagi sebagian orang hanyalah kebiasaan personal, bagi yang lain bisa menjadi bahan kritik atau candaan massal.
Peristiwa ini juga menyoroti kecenderungan publik untuk lebih mudah teralihkan oleh hal-hal viral ketimbang isu utama. Pembangunan masjid sebagai simbol penguatan nilai spiritual dan kebersamaan justru kalah pamor dibandingkan bentuk tanda tangan. Ini menjadi refleksi tentang bagaimana prioritas perhatian publik kerap dibentuk oleh algoritma, bukan oleh nilai.
Bagi media, momen semacam ini menjadi dilema tersendiri. Di satu sisi, ada tuntutan untuk mengikuti arus perhatian publik demi relevansi dan klik. Di sisi lain, ada tanggung jawab untuk tetap menempatkan peristiwa dalam konteks yang proporsional. Tanpa kehati-hatian, pemberitaan bisa ikut memperkuat distraksi massal.
Ke depan, pejabat publik mungkin perlu semakin menyadari bahwa setiap detail tindakan mereka berada dalam sorotan. Bukan untuk membatasi diri secara berlebihan, tetapi untuk memahami bagaimana simbol-simbol kecil dapat dimaknai besar oleh publik. Kesadaran ini penting agar pesan utama dari sebuah kegiatan tidak tenggelam oleh hal-hal remeh.
Viralnya tanda tangan Kapolda Sumbar seharusnya tidak berhenti sebagai bahan hiburan semata. Peristiwa ini patut dijadikan cermin bersama tentang cara kita memaknai informasi dan memberi perhatian. Di tengah derasnya arus viralitas, menjaga fokus pada substansi adalah tantangan bersama, baik bagi pejabat, media, maupun masyarakat.

