Jakarta – Ketua Umum Garuda Tactical Defence, Kharis Hafiyan Wirfa, S.Pd., secara resmi menunjuk sejumlah petarung dan praktisi bela diri untuk mengisi jajaran pengurus organisasi Garuda Tactical Defence masa bakti 2026–2029. Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor: 001/GTD/SK/III/2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 11 Maret 2026.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur organisasi serta memastikan kegiatan Garuda Tactical Defence dapat berjalan secara efektif, terarah, dan berkesinambungan. Organisasi ini sendiri merupakan komunitas edukasi bela diri yang berada di bawah naungan Yayasan Bhumi Literasi Anak Bangsa.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa pengurus yang diangkat merupakan sosok-sosok yang memiliki komitmen, integritas, serta kemampuan dalam mengembangkan organisasi. Selain itu, mereka juga dinilai memiliki pengalaman dalam dunia bela diri dan pelatihan, sehingga diharapkan mampu membawa organisasi berkembang lebih profesional.
Adapun nama-nama yang ditunjuk dalam kepengurusan Garuda Tactical Defence periode 2026–2029 antara lain Mega Adhi Pradana, S.Pd. sebagai Wakil Ketua, M. Idam Firmansyah, S.Pd. sebagai Sekretaris, serta LangLang Buana Putra sebagai Ketua Bidang Pelatihan dan Kurikulum.
Ketua Umum Garuda Tactical Defence, Kharis Hafiyan Wirfa, menyampaikan bahwa penunjukan para petarung sebagai pengurus organisasi merupakan bagian dari strategi membangun komunitas bela diri yang kuat sekaligus edukatif bagi masyarakat. Menurutnya, pengalaman lapangan para petarung sangat penting dalam merancang sistem pelatihan yang aplikatif.
Ia juga menegaskan bahwa Garuda Tactical Defence tidak hanya berfokus pada aspek olahraga bela diri semata, tetapi juga pada pembentukan karakter, disiplin, serta kemampuan bela diri praktis yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menjaga keselamatan diri.
Para pengurus yang ditunjuk memiliki tugas untuk membantu Ketua Umum dalam menjalankan berbagai program kerja organisasi. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab mengembangkan sistem pelatihan, kurikulum latihan, serta memperluas kegiatan edukasi bela diri kepada masyarakat luas.
Pembentukan kepengurusan ini juga merujuk pada sejumlah landasan hukum, di antaranya Akta Pendirian Yayasan Bhumi Literasi Anak Bangsa Nomor 56 tanggal 24 Februari 2026 yang dibuat oleh Notaris Dhani Satria Wijaya, S.H., M.Kn., serta Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang pengesahan pendirian yayasan tersebut.
Selain itu, pembentukan komunitas Garuda Tactical Defence juga didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Yayasan Bhumi Literasi Anak Bangsa Nomor: 002/YBLAB/SK/III/2026 tentang Pembentukan Komunitas Garuda Tactical Defence sebagai wadah edukasi bela diri bagi masyarakat.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, Garuda Tactical Defence diharapkan mampu berkembang menjadi komunitas bela diri yang tidak hanya melahirkan petarung tangguh, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih disiplin, percaya diri, serta memiliki kemampuan dasar pertahanan diri.


