Lurah Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Fazhurrahman, menindaklanjuti secara langsung aduan warga RT 09 terkait lambannya respons pemerintah terhadap usulan bantuan bedah rumah. Aduan tersebut sebelumnya disampaikan melalui media sosial dan kemudian menjadi perhatian pihak kelurahan.
Fazhurrahman menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui persoalan tersebut setelah informasi mengenai kondisi warga beredar di media sosial. Setelah mendapatkan informasi, pihak kelurahan segera melakukan pengecekan terhadap data kependudukan dan status kesejahteraan keluarga yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil pengecekan, diketahui bahwa almarhumah ST. Hajar masih tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan status desil 7. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam proses pengusulan bantuan sosial maupun program bantuan perbaikan rumah.
Lebih lanjut, pihak kelurahan menemukan adanya persoalan administrasi kependudukan. ST. Hajar ternyata telah meninggal dunia, namun pihak keluarga belum mengurus keterangan kematian sehingga yang bersangkutan masih tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), bersama dua anggota keluarga lainnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Lurah Nae menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang terjadi. Ia juga langsung meminta agar keluarga segera mengurus perubahan administrasi kependudukan dengan membuat KK baru sesuai kondisi keluarga saat ini.
“Dalam kesempatan ini, saya selaku lurah minta maaf atas kondisi ini. Tadi saya minta untuk segera dibuatkan KK baru. Proses perubahan desil bisa kita lakukan pengajuan dari kelurahan,” ujar Fazhurrahman.
Menurutnya, pemerintah kelurahan akan terus berupaya membantu masyarakat yang membutuhkan sepanjang persyaratan administratif dan ketentuan penerima manfaat dapat dipenuhi. Termasuk dalam persoalan kepemilikan lahan serta kesesuaian dengan kategori penerima bantuan.
Fazhurrahman menegaskan, pihak kelurahan tidak hanya akan mengawal kasus tersebut. Setiap usulan dan aspirasi warga yang memenuhi persyaratan akan menjadi perhatian pemerintah kelurahan untuk diteruskan melalui mekanisme yang berlaku.
“Sepanjang syarat-syarat terpenuhi, kepemilikan lahan dan masuk kategori penerima manfaat, kita akan kawal usulan-usulan dari warga, bukan cuma kasus ini sebenarnya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari tugas dan komitmen pemerintah. Menurutnya, persoalan yang dihadapi warga harus diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi, bukan dengan saling menyalahkan. “Ini sudah menjadi tugas dan komitmen pemerintah untuk hadir melayani,” katanya.
Menutup keterangannya, Fazhurrahman mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi atas setiap persoalan yang muncul. “Kalembo ade ta. Tidak ada hal yang tidak ada solusi. Yang penting kita duduk bersama,” ungkapnya. Sikap tersebut menjadi penegasan komitmen Kelurahan Nae untuk terus hadir, mendengar aspirasi, dan mengawal kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.