-->
  • Jelajahi

    Copyright © Bhumi Literasi Anak Bangsa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


    Mengenal Hak Veto Dewan Keamanan PBB

    Bhumi Literasi
    Sunday, January 25, 2026, January 25, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T02:56:07Z

     


    Mungkin, di benak kita ketika mendengar nama organisasi PBB akan langsung berpikir bahwa organisasi ini merupakan organisasi yang bersifat demokratis serta mewadahi berbagai kepentingan negara-negara di dunia. Akan tetapi pemikiran tersebut tidak sepenuhnya benar. Salah satu buktinya bisa dilihat dari adanya “Hak Veto”. Hak veto merupakan hak yang diberikan secara mutlak kepada negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Sekarang kita bahas terlebih dahulu mengenai DK PBB.

    DK PBB atau Dewan Keamanan PBB (UN Security Council) merupakan salah satu dari 6 badan utama PBB. Peraturan mengenai DK PBB tercantum dalam Piagam PBB pada Bab V. keanggotaannya sendiri saat ini terdiri atas 15 negara yang terdiri dari 5 anggota tetap yaitu : AS, Rusia (Uni Soviet), Inggris, Perancis dan Cina. Awalnya dalam keanggotaan PBB “Cina” diwakili oleh Republik Cina (Taiwan). Akan tetapi keputusan tersebut berubah pada tanggal 25 Oktober 1971 melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2758. Sejak saat itu hingga sekarang Cina (RRC) menjadi anggota DK PBB. Anggota tetap DK PBB merupakan negara-negara pemenang Perang Dunia II.

    Selain anggota tetap, DK PBB juga terdiri dari 10 anggota tidak tetap. Negara-negara yang menjadi anggota tidak tetap DK PBB dipilih oleh Majelis Umum PBB dan menjabat selama dua tahun. Setelah selesai anggota tidak tetap DK PBB tidak boleh dipilih kembali secara langsung. Tugas utama dari DK PBB adalah menjaga perdamaian dan ketertiban dunia yaitu melalui berbagai cara yang dianggap dapat menyelesaikan permasalahan tersebut salah satunya yang terkenal adalah pengerahan pasukan perdamaian PBB ke negara yang dilanda konflik.

    Dalam perjalanannya, jika timbul konflik negara yang menjadi anggota PBB atau organisasi yang secara sah diakui oleh PBB dapat melaporkan kepada DK PBB. Setelah itu, DK PBB akan melakukan sidang untuk membahas penyelesaian konflik tersebut. Nah, di saat sidang atau rapat inilah arah kebijakan penangangan konflik akan diambil. Dalam sidang dan pemungutan suara, DK PBB akan menyusun suatu resolusi atau keputusan dimana keputusan akan diambil dan disahkan jika disetujui oleh 9 dari 15 anggota DK PBB.

    Akan tetapi walaupun sudah disetujui, keputusan yang diambil oleh DK PBB dapat dibatalkan jika salah satu dari 5 anggota tetap DK PBB memberikan veto yang mengakibatkan keputusan atau resolusi tersebut batal. Contoh yang nyata dan baru terjadi adalah veto yang diberikan oleh AS dalam rangka menolak gencatan senjata untuk mengakhiri konflik bersenjata antara Israel-Palestina pada tahun 2025. Bahkan veto atas gencatan senjata antara Israel-Palestina diberikan oleh AS sebanyak enam kali.

    Sisi Kelam PBB.
    Hak veto merupakan sisi kelam dari badan PBB terutama DK PBB. Banyak negara mengkritik adanya hak veto yang masih dipertahankan oleh PBB hingga saat ini. Contoh negara yang pernah mengkritik adanya hak veto pada DK PBB adalah Turki dan Indonesia. Hal itu dinilai cukup masuk akal karena hingga saat ini hak veto secara jelas telah melanggar hak asasi manusia terutama jika ada konflik yang melibatkan negara anggota tetap DK PBB. Pada konflik Israel-Palestina, veto yang diberikan AS secara jelas mengakibatkan timbulnya genosida di Palestina. Padahal selama konflik Israel secara jelas secara membabi buta menembak warga Palestina walaupun mereka tidak bersenjata.

    Bahkan saat ini negara-negara anggota tetap DK PBB terlihat semakin seenaknya dalam mengambil sikap. Contohnya adalah di awal tahun 2026 AS secara jelas melakukan penculikan terhadap Presiden Maduro yang secara sah masih memimpin Venezuela. Rusia juga secara jelas melakukan invasi ke Ukraina pada tahun 2022. Kejadian-kejadian tersebut semakin memperlihatkan bahwa hak veto hanya menjadi hak yang digunakan untuk mewadahi kepentingan atau ambisi nasional negara-negara kuat yang saat ini menjabat sebagai anggota tetap DK PBB.

    Sebelumnya munculnya berbagai konflik bersenjata saat ini, PBB juga diam saat negara-negara di dunia diserang oleh negara lain seperti Perang Irak dan serangan ke Libya. Efek yang ditimbulkan sangat buruk contohnya saat ini, situasi geopolitik global menjadi sangat panas dan tidak stabil karena pergerakan militer AS ke Iran dan rencana pengambil alihan AS atas Greenland yang secara sah masih merupakan wilayah Denmark. Bahkan Presiden Trump saat ini membentuk organisasi Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian yang terlihat jelas semakin meminggirkan peran PBB dalam mengatasi konflik yang ada di dunia.

    PBB harus segera berbenah saat ini karena jika tidak ancaman besar Perang Dunia III akan terlihat semakin nyata. Jangan sampai PBB mengalami hal yang sama seperti saat menjelang pecahnya Perang Dunia II. Pada saat itu, sebelum Perang Dunia II pecah sebenarnya sudah ada organisasi internasional yang berfungsi untuk menjaga perdamian dan kerja sama internasional yaitu LBB (Liga Bangsa-Bangsa) atau League of Nations. Akan tetapi organisasi tersebut menjadi tidak berguna dan tidak dapat membendung ambisi nasional negara-negara kuat sehingga mengakibatkan pecahnya Perang Dunia II. 


    Sumber : 


    Penulis: Yuda Ari Setiawan D. P., S. T. Han., M.H.I. (Bid. Humas dan Kerjasama)
    Editor: Bid. Media dan Publikasi 

    Komentar

    Tampilkan