Bhumi Literasi Anak Bangsa kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan tata kelola organisasi melalui pelaksanaan Sidang Istimewa Pengurus. Forum strategis tersebut merupakan momentum dalam memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus memastikan seluruh mekanisme kelembagaan berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menjadi landasan utama gerakan literasi nasional.
Sidang Istimewa tersebut dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Pengawas, serta perwakilan Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang dihadiri oleh Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Sekretaris Umum. Kehadiran seluruh unsur pimpinan mencerminkan keseriusan organisasi dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis, objektif, dan berorientasi pada keberlangsungan organisasi.
Melalui pembahasan yang berlangsung secara tertib, transparan, dan penuh tanggung jawab, forum memutuskan untuk melakukan penataan kepengurusan sebagai bagian dari upaya menjaga marwah organisasi. Keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah yang mempertimbangkan berbagai aspek kelembagaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Bhumi Literasi Anak Bangsa.
Salah satu keputusan penting dalam sidang tersebut adalah pencoretan tiga orang pengurus dari struktur kepengurusan Bhumi Literasi Anak Bangsa. Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, ketiga nama tersebut secara resmi tidak lagi menjadi bagian dari kepengurusan maupun memiliki kedudukan sebagai pengurus dalam organisasi.
Sebagai bentuk tertib administrasi dan penghormatan terhadap sejarah organisasi, Bhumi Literasi Anak Bangsa menegaskan bahwa nama beserta Nomor Induk Anggota (NIA) milik ketiga mantan pengurus tersebut akan tetap tercatat dalam arsip organisasi. Data tersebut dipertahankan sebagai bagian dari dokumentasi kelembagaan dan tidak akan dialihkan ataupun digunakan oleh pengurus lain dalam bentuk apa pun.
Di sisi lain, organisasi juga menegaskan bahwa sejak ditetapkannya keputusan tersebut, ketiga mantan pengurus tidak lagi memiliki hak untuk mengatasnamakan Bhumi Literasi Anak Bangsa dalam setiap aktivitas, baik secara pribadi maupun kelembagaan. Ketentuan ini berlaku sebagai bagian dari perlindungan identitas organisasi dan kepastian hukum internal.
Lebih lanjut, Bhumi Literasi Anak Bangsa menyatakan bahwa penggunaan nama, logo, identitas visual, atribut organisasi, maupun berbagai hak lain yang melekat pada organisasi hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah sesuai dengan ketentuan AD/ART dan keputusan organisasi yang berlaku. Setiap penggunaan identitas organisasi oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan tidak dapat dipertanggungjawabkan atas nama Bhumi Literasi Anak Bangsa.
Keputusan Sidang Istimewa ini merupakan bagian dari proses pembenahan organisasi yang berkelanjutan. Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi tata kelola yang baik (good governance), Bhumi Literasi Anak Bangsa senantiasa mengedepankan prinsip akuntabilitas, disiplin organisasi, serta kepatuhan terhadap aturan sebagai fondasi dalam membangun gerakan literasi yang kredibel dan berkelanjutan.
Pimpinan Bhumi Literasi Anak Bangsa berharap seluruh anggota, mitra, dan masyarakat dapat menghormati keputusan organisasi yang telah ditetapkan melalui mekanisme resmi. Organisasi juga mengajak seluruh elemen untuk tetap menjaga persatuan, memperkuat kolaborasi, serta terus berkontribusi dalam memajukan budaya literasi di Indonesia melalui jalur yang sah dan sesuai dengan ketentuan organisasi.
Dengan terlaksananya Sidang Istimewa tersebut, Bhumi Literasi Anak Bangsa menegaskan komitmennya untuk terus tumbuh sebagai organisasi literasi yang profesional, berintegritas, dan berlandaskan tata kelola yang kuat. Langkah penataan kepengurusan ini diharapkan semakin memperkokoh kepercayaan publik sekaligus memperkuat peran Bhumi Literasi Anak Bangsa sebagai organisasi yang konsisten mengabdikan diri bagi kemajuan literasi dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
