-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Profil

Iklan

Indeks Berita

Bhumi Literasi Anak Bangsa Resmi Tetapkan Penataan Kepengurusan, Tiga Nama Tidak Lagi Menjadi Bagian Organisasi

Thursday, August 6, 2026 | August 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-07T00:53:29Z

 


Bhumi Literasi Anak Bangsa secara resmi menetapkan penataan kepengurusan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga integritas kelembagaan. Keputusan tersebut ditetapkan melalui mekanisme organisasi yang sah dan mulai berlaku efektif sejak 4 Agustus 2026 sesuai dengan hasil Sidang Istimewa Pengurus yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bhumi Literasi Anak Bangsa.

Sidang Istimewa Pengurus dihadiri oleh unsur Dewan Pembina, Dewan Pengawas, serta Dewan Pengurus Pusat yang terdiri atas Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Sekretaris Umum. Forum tersebut menjadi wadah pengambilan keputusan strategis yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan mengedepankan prinsip musyawarah demi menjaga keberlangsungan organisasi.

Melalui pembahasan yang komprehensif, forum memutuskan melakukan penyesuaian struktur kepengurusan sebagai bagian dari pembenahan organisasi. Keputusan ini merupakan langkah kelembagaan yang ditempuh untuk memastikan seluruh aktivitas organisasi tetap berjalan sesuai dengan aturan internal, nilai-nilai organisasi, dan prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Berdasarkan keputusan tersebut, terhitung mulai 4 Agustus 2026, tiga nama berikut resmi tidak lagi menjadi bagian dari Bhumi Literasi Anak Bangsa maupun memiliki kedudukan sebagai pengurus organisasi, yaitu Suranto dengan Nomor Induk Anggota (NIA) 11.04.08.005, Deni Wahyudi dengan NIA 11.04.10.004, serta Dr. Syatriadin, M.M.Pd. dengan NIA 11.04.16.001.

Bhumi Literasi Anak Bangsa menegaskan bahwa sejak tanggal berlakunya keputusan tersebut, ketiga mantan pengurus tersebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili, mengatasnamakan, ataupun menjalankan aktivitas apa pun atas nama Bhumi Literasi Anak Bangsa, baik dalam kegiatan organisasi, kemitraan, kerja sama, maupun bentuk komunikasi lainnya.

Sebagai bentuk tertib administrasi dan penghormatan terhadap sejarah organisasi, nama beserta Nomor Induk Anggota (NIA) ketiga mantan pengurus tersebut tetap tercatat dalam arsip keanggotaan Bhumi Literasi Anak Bangsa. Pencatatan tersebut semata-mata merupakan dokumentasi kelembagaan dan tidak memberikan hak ataupun kewenangan organisasi dalam bentuk apa pun.

Organisasi juga menegaskan bahwa penggunaan nama, logo, lambang, identitas visual, atribut organisasi, dokumen resmi, maupun berbagai hak yang melekat pada Bhumi Literasi Anak Bangsa hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah sesuai dengan keputusan organisasi yang berlaku. Setiap penggunaan identitas organisasi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan dan tidak mewakili sikap maupun kebijakan resmi Bhumi Literasi Anak Bangsa.

Langkah penataan kepengurusan ini merupakan bagian dari komitmen Bhumi Literasi Anak Bangsa dalam membangun organisasi yang profesional, akuntabel, disiplin, serta menjunjung tinggi kepastian hukum internal. Organisasi meyakini bahwa tata kelola yang kuat merupakan fondasi utama dalam mengembangkan gerakan literasi yang berkelanjutan dan dipercaya oleh masyarakat.

Pimpinan Bhumi Literasi Anak Bangsa mengajak seluruh anggota, mitra, serta masyarakat luas untuk menghormati keputusan yang telah ditetapkan melalui mekanisme organisasi. Organisasi juga berharap seluruh pihak senantiasa menjalin komunikasi dan kerja sama hanya dengan pengurus yang sah sesuai struktur kepengurusan yang berlaku.

Melalui keputusan yang mulai berlaku sejak 4 Agustus 2026 ini, Bhumi Literasi Anak Bangsa menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas organisasi, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta melanjutkan pengabdian dalam membangun budaya literasi di Indonesia secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

×
Berita Terbaru Update